Gorontalopost.Id, LIMBOTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memusnahkan 118 peluru aktif barang bukti perkara pidana umum. Barang bukti tersebut berasal dari pesanan lewat online.
"Untuk amunisi peluru aktif ada 118 butir," ungkap Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal saat dihubungi, kemarin.
Baca Juga: Diduga Akibat Puntung Rokok Lahan Kering di Kompleks Hotel Aston Terbakar
Pemusnahan tersebut dilakukan di lapangan tembak 713 Satya Tama, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo belum lama ini.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Dandim 1314 Kabupaten Gorontalo.
Iqbal menjelaskan, peluru tersebut dipesan secara online. Pemiliknya bernama Reynold (34).
Baca Juga: Resmob Polres Gorontalo Utara Ringkus Curanmor Beraksi di Dua Lokasi
"Jadi keterangan pelaku, peluru tersebut dipesan melalui aplikasi online," jelas Iqbal.
Sementara itu, Dandim 1314 Gorontalo, Letkol Yudhi Ari Irawan mengatakan peluru tersebut merupakan amunisi dari senjata api caliber 9 mm luger dengan 5,56 mm.
Baca Juga: Polresta Mediasi Pertikaian Lanjutan Dua Kubu Yang Bertikai Lahan Parkir
"Untuk amunisi ini dari senjata api caliber 9 mm luger dengan 5,56 mm. Ini merupakan amunisi standar yang digunakan oleh TNI.
Sehingga bisa dimusnahkan, dan semua amunisi itu telah kita tembakan," kata Yudhi.
Baca Juga: Bone Bolango Raih Dua Penghargaan ADWI Objek Wisata Hiu Paus Botubarani, Hamim : Gas Full
"Pemusnahan barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht)," pungkasnya. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang