Gorontalopost.Id, LIMBOTO – Sebanyak 42 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus, diamankan oleh Personil Polsek Limboto dalam kegiatan patroli Rutin, belum lama ini.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Limboto Iptu Suprapto,SIP bersama lima personel lainnya tersebut, mendatangi warung milik FZ (38) yang berada di Kelurahan Hunggaluwa, dan mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus.
Baca Juga: Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran Bawaslu Hanya Bisa Menghimbau
“Miras yang ditemukan, semuanya kami bawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik,” ujar Iptu Suprapto,SIP Kapolsek Limboto yang memimpin kegiatan.
Baca Juga: Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran Bawaslu Hanya Bisa Menghimbau
Disamping itu, petugas juga menghimbau kepada pemilik untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena pemicu timbulnya gangguan keamanan.
Baca Juga: Aliansi Ampera Kembali Gelar Demo di Kantor Bupati
“Kepada pemilik warung kami lakukan himbauan untuk tidak lagi menjual minuman berakohol apapun jenisnya.
Karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras,” jelasnya.
Baca Juga: Aliansi Ampera Kembali Gelar Demo di Kantor Bupati
Kapolsek meminta kepada warga untuk menginformasikan kepada pihak Polsek terkait peredaran minuman beralkohol ataupun penyakit masyakarat lainnya seperti judi, yang tentu akan dilakukan tindak lanjut.
Baca Juga: Didemo Ratusan Penambang DPRD Pohuwato Siap Kawal dan Percepat Pembayaran Alih Profesi
“Kami juga meminta dukungan atau peran serta warga untuk melaporkan kepada Pihak Polsek Limboto.
Bilamana mengetahui lokasi peredaran miras ataupun perjudian, dan tentu secepatnya akan ditindak lanjuti,” Tukas Kapolsek. (yola/hms-pol).
Editor : Azis Manansang