Gorontalopost.Id, JAKARTA - Percepatan penyelamatan 15 danau prioritas yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) RI, dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Usulan ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, saat menghadiri dan memberikan laporan.
Terkait Danau Limboto yang masuk salah satu dari 15 danau prioritas tersebut, di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta Selatan,kemarin (16/11/2023).
Baca Juga: 22 Anggota Porsenel Polri dan 2 ASN Polda Gorontalo Purna Bakti
Dijelaskan Budi percepatan Perpres Danau Limboto sebagai kawasan strategis Nasional, sudah cukup lama setelah penetapan RTRW.
Kemudian yang masih belum selesai hingga saat ini adalah mekanisme penanganan diluar kawasan lahan kritis.
Di mana jika semua diserahkan kepada pemerintah daerah kemampuan fiskal daerah tentu tidak mencukupi.
Olehnya, perlu adanya sinkronisasi penyelamatan danau ini dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pimpin Aksi Penanaman 10 Juta Pohon
“Kalau ini memang dianggap danau prioritas dan perlu diselamatkan, saya kira Kementerian Lingkungan Hidup bisa duduk bersama – sama dengan Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Untuk menetapkan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendorong percepatan penanganan kawasan lahan kritis diluar dari kawasan yang menjadi tanggung jawab kami di
Pemda. Karena ini memang diarea luar kawasan hutan,”ujar Budi.
Baca Juga: Pangdam XIII/Merdeka Disambut Adat Mopotilolo Tiba di Bumi Serambi Madina Gorontalo
Mantan Kepala Bapppeda ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang RTRW Kawasan Strategis Pengelolaan Danau
Limboto.
Dalam perda tersebut di atur dua zona kawasan yakni zona perlindungan dan zona publik.
Zona perlindungan terdiri dari kawasan konservasi ekosistem danau, kawasan ekowisata serta kawasan terbuka hijau.
Untuk zona publik sendiri didalamnya terdapat beberapa
kawasan diantaranya kawasan sempadan sungai, kawasan peruntukan cagar alam, kawasan peruntukan hutan kota, peruntukan hutan lindung dan lain sebagainya.
Baca Juga: Gorontalo Utara dan Pohuwato Perekaman KTP-El 100 Persen di Provinsi Gorontalo
“Saya yakin kerusakan – kerusakan yang terjadi di daerah pinggiran danau ini pasti memberikan dampak terhadap danau.
Maka kami harap sekali lagi melalui Kementerian Lingkungan Hidup bisa mengusulkan Skema DAK dan saya kira ini bukan sesuatu hal yang berlebihan.
Karena sudah jelas kawasan strategisnya kan sudah ditetapkan RTRW Nasional dan ini menjadi arahan,” harapnya.
Selebihnya Budi berharap di Provinsi Gorontalo sendiri, keberadaan Danau Limboto harus terus dijaga bersama sama.
Diperlukan kesadaran diri dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan danau, untuk tidak merusak danau yang didalamnya ada aktivitas ekonomi masyarakat.(Mg-02/kmfo).
Editor : Azis Manansang