Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pertambahan Pemukiman Menjadi Ancaman Bagi Kelangsungan Danau Limboto

Azis Manansang • Kamis, 30 November 2023 | 15:21 WIB

 

Situasi di kawasan Danau Limboto (F:ist)
Situasi di kawasan Danau Limboto (F:ist)

 

Gorontalopost.id,  GORONTALO - Dilarang mendirikan atau merubah bangunan di daerah sempadan. Namun kenyataannya.

Sesuai informasi Balai Wilayah Sungai mencatat dalam kurun waktu 25 tahun sejak pertambahan permukiman meningkat drastis tahun 1990 hingga saat ini terutama di Lingkungan III (Boungo) dan Lingkungan V Kabupaten Gorontalo dan wilayah Kota Gorontalo. 

Baca Juga: Sisir Cafe dan Warung Polsek Kota Utara Amankan Puluhan Botol Miras

Data yang diperoleh dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo.

Diperkuat melalui wawancara dengan Wempy Wily Waroka, ST di Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air.

Konversi Sempadan Danau Limboto Menjadi Permukiman Bebas di Kabupaten Gorontalo (Wulongiyo) rata-rata mencapai 4 % dari 285 kepala keluarga pada setiap lingkungan.

Baca Juga: Dimediasi Penjagub KPU dan Pemda Bonobol Sepakat NPHD Rp 21 Miliar

Artinya dari tahun 1990 sampai saat ini kurang lebih ada pertambahan 11 kepala keluarga yang bisa menjadi indikator adanya pertambahan permukiman setiap tahunnya.

Selain itu peran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang tertuang didalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2008.

Tentang Pengelolaan Danau Limboto yang dianggap bisa mengantisipasi dan meminimalisir alih fungsi (konversi) sempadan danau Limboto menjadi permukiman belum terlaksana dengan baik.

Menurutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mempunyai wewenang dan tanggungjawab terhadap pengelolaan Danau Limboto.

Salah satunya adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi terkait penetapan batas danau, garis sempadan danau, serta zona-zona terlarang di areal
Danau Limboto yang tidak boleh dijadikan areal permukiman dan aktivitas lainnya.

Baca Juga: Kondisi Danau Limboto Kritis dan Memprihatinkan BWS Mencatat Lebih dari 2.280 ha Dikapling Warga

"Penetapan batas danau, garis sempadan danau, serta zona-zona terlarang sangatlah penting untuk ditekankan kepada masyarakat sehingga masyarakat terdorong untuk tidak menggunakan sempadan Danau Limboto menjadi areal permukiman,"tandasnya.

Dimana pada Pasal 18 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang menyatakan bahwa:

“Kriteria kawasan sekitar danau/waduk adalah daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”

Baca Juga: Empat Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Pasal tersebut menegaskan bahwa ada ukuran khusus terhadap sempadan danau dalam hal ini daratan yang terbentuk dengan radius 50-100 meter dari titik pasang air tertinggi.

Kearah darat merupakan kawasan lindung yang harus dijaga dan disterilkan dari segala aktivitas warga untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau itu sendiri.

Hal tersebut diperkuat lagi pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto yang menyatakan:

“Setiap orang, kelompok orang, dan/atau badan hukum dilarang mendirikan atau merubah bangunan di daerah sempadan kecuali untuk tujuan pemulihan dan konservasi danau,” bebernya. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#pemukiman warga bantaran solo #Gorontalo #bantaran #DANAU LIMBOTO