Gorontalopost.id, LIMBOTO – Puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo, di salah satu mobil bus antar provinsi, belum lama ini.
Adapun sebanyak 24 (dua puluh empat) botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus didapat oleh petugas.
Saat melakukan pemeriksaan salah satu mobil bus antar provinsi yang melintas di jalan reformasi kelurahan kayubulan Limboto.
Baca Juga: Berhasil Terapkan One Agency One Innovation, Kemendagri Tetapkan Boalemo Daerah Inovatif
“Dari mobil bus penumpang antar provinsi yang setelah kami berhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 24 botol ukuran 600 ml yang berada di dalam dos” Ujar Kapolsek Limboto Iptu Suprapto.
Dijelaskannya seluruh miras pun dilakukan penyitaan oleh petugas Polsek dengan dibuatkan surat tanda terima.
Dari sopir bus dengan identitas RH (36) warga Desa Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga: Fungsi Garis Sempadan Danau Limboto Sangat Besar Karena Menjaga Kelestarian
Kapolsek juga menginformasikan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran minuman beralkohol.
“Sampai dengan saat ini, kami terus memberantas peredaran miras melalui kegiatan Rutin yang ditingkatkan.
Demi meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas,” tandas Kapolsek.(Mg-04/hms-pol)
Editor : Azis Manansang