Gorontalopost, GORONTALO - Tak gelar Pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu vonis bersalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sebagai pelanggaran administrasi.
Keputusan ini dibacakan Ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 oleh pelapor Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel.
Baca Juga: Dua Emak-emak Gorontalo Hina Polisi Lalulintas, Usai Diamankan Kena Sanksi
“Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ucap Ketua Majelis Sidang, Wahyudin M. Akili. kemarin .
Selanjutnya Ketua Majelis Sidang, Wahyudin M. Akili saat membacakan putusan. Menyatakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Juga memberikan teguran kepada terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pangdam XIII/Merdeka Disambut Adat Mopotilolo di Gorontalo
Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh 1) Alexander Kaaba, ST. sebagai Ketua, 2) Wahyudin M. Akili, SE. 3) Under S. Lawani, S.IP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota majelis sidang Under S. Lawani membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan.
Yaitu tindakan Terlapor dalam melakukan pencermatan sebagai bagian dari proses tindak lanjut.
Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak berkesesuaian dengan prinsip berkepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo Gara-gara Inflasi Urutan Kedua Nasional
Majelis menilai dalam proses menindaklanjuti melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Terlapor tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
“Bahwa ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipedomani oleh Terlapor tidak mengatur secara teknis.
Mekanisme, tata cara, serta prosedur tindak lanjut terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,”Ungkapnya.
Baca Juga: Safari Ramadhan Eratkan Silaturahmi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Selanjutnya, Under menambahkan pertimbangan majelis bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Menimbang bahwa perbaikan Administrasi berupa Pemungutan Suara Ulang sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” Tambahnya.
Baca Juga: Bahrudin Ismail Resmi Gantikan Almarhum Yunus Abdullah dari PKB di DPRD Pohuwato
Adapun sebelumnya, Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel melaporkan KPU Kabupaten Gorontalo ke Bawaslu.
Dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang KPU yang tidak melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu.
Padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu.
Terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan pihaknya tidak melakukan PSU terhadap dua desa tersebut.
Karena beberapa pertimbangan. Pertama, kejadian yang ada di dua desa tersebut tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Saat ditanya terkait sikapnya pasca putusan Bawaslu, Roy mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji ulang amar putusan tersebut.
Untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya. Dalam ketentuaan perundang-undangan, smabung Roy, KPU juga masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya yaitu mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. (Tasya/Mg-03).
Editor : Azis Manansang