Ggorontalopost, LIMBOTO – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabgor pada Ramadhan tahun ini sebesar Rp 45.000 per jiwa.
“Sesuai hasil perteman seluruh unsur baik dari Kementerian Agama, Majelis Ulama indonesia (MUI), Baznas, dan tokoh agama.
Telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Gorontalo sejumlah Rp 40.000 dan ditambah dengan infaq Rp 5.000.
Jadi totalnya zakat fitrah dengan infaq itu sebesar Rp 45.000 per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kabgor, Sukri Moonti, kemarin.
Sukri menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga pasaran beras saat ini di Kabupaten Gorontalo.
Dimana sesuai dengan ketentuan syari’at islam, bahwa zakat fitrah itu ditentukan sebesar 2,5 Kilo gram beras.
“Seperti kita ketahui beras yang ada di Kabupaten Gorontalo saat ini itu sejumlah 18.000Rp/Kg.
Sehingga penentuan nota paling besar zakat fitrah itu didasarkan pada harga pasar tertinggi dan diakumulasikan terendah serta tertinggi.
Maka kita dari tim yang melakukan pertemuan mengambil pertengahan harga antara Rp 16.000-18.000,” ungkapnya.
Sehingga kata Sukri, bahwa Baznas telah melakukan sosialisasi di tingkat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa se-Kabupaten Gorontalo.
“Alhamdulillah, Baznas berdasarkan surat edaran bupati saat ini telah melakukan sosialisasi di tingkat UPZ desa se-Kabupaten Gorontalo yang di awali dari beberapa Kecamatan,” tandasnya.(Tasya).
Editor : Azis Manansang