Gorontalopost, GORONTALO - Hingga Februari 2024, penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo tercapai sebesar Rp 104,3 M atau mencapai 10,12 persen dari target 2024.
Perkembangan ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap.
Dalam press conference secara luring yang akan dilaksanakan Aula Mohuyula, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, kemarin (27/0/2024).
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Awak Media. Kapolres Boalemo Pererat Kemitraan
Menurut Primadona, sampai dengan Februari 2024, Penerimaan Pajak Dalam Negeri Gorontalo didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp 67,27 Miliar.
"Diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp 33,73 Miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp 3,28 Miliar, komponen PBB sebesar Rp 0,008 Miliar,"ungkapnya.
Berdasarkan sektornya, penerimaan yang berasal dari sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 56,89 persen.
Baca Juga: Sebanyak Rp 82,81 Miliar Bansos Telah Disalurkan di Gorontalo
"Jika disajikan per Wilayah, Penerimaan Pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp 56,29 Miliar atau 53.97 persen,"ungkapnya.
Selanjutnya kata Primadona, untuk penerimaan pajak Kabupaten Pohuwato mengalami kontraksi paling besar.
"Disebabkan oleh adanya SPMKP dari dua Wajib Pajak dengan SPMKP yang cukup besar yakni masing-masing mencapai Rp 23,38 Miliar dan Rp 1,6 Miliar,"ungkapnya.(zis).
Editor : Azis Manansang