Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Klaim Tak Ada Perusakan Surat Suara di TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo

Azis Manansang • Kamis, 6 Juni 2024 | 15:09 WIB

 

Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya Daniel Fajar Bahari Sianipar saat memberi   jawaban pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4,  Ruang Sidang Panel 2 (F:Hms MK)
Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya Daniel Fajar Bahari Sianipar saat memberi jawaban pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 (F:Hms MK)

Gorontalopost, JAKARTA - KPU Gorontalo klaim tak ada kerusakan surat suara di TPS 2 Desa Tuladengi Kabupaten Gorontalo.

Hal itu terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membahas lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: MK Perintahkan PSU TPS 02 Desa Tuladenggi Kabupaten Gorontalo 21 Hari ke Depan

Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.

Dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Baca Juga: Dua Resividis Pencurian HP Diringkus Tim Rajawali Resmob Polresta Gorontalo

Daniel Fajar B. Sianipar yang bertindak sebagai kuasa hukum KPU dalam jawaban Termohon.

Menyampaikan tanggapan atas dalil perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Atas hal ini Termohon menilai dalil Pemohon ini tidak berdasar karena tidak ada kejadian sebagaimana disampaikan Pemohon.

“Andai terdapat kejadian sedemikian itu, setidaknya ada bukti fisik pada surat suara yang rusak.

Dan kemudian sengaja digunakan yang mengakibatkan suara sah Pemohon dan peserta pemilihan lainnya menjadi tidak sah.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi Bertugas di Boalemo

Atau ada keberatan saksi, atau temuan pengawas TPS, atau ada catatan kejadian khusus yang dapat diajukan Pemohon,” kata Daniel.

Selanjutnya masih terkait dengan dalil perusakan surat suara tersebut, Termohon menilai itu hanyalah berdasar pada asumsi Pemohon.

Karena pada permohonannya, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dan seperti apa surat suara tersebut dirusak.

Ditambah pula pada kegiatan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS tersebut, pihak Saksi Pemohon hadir dan tidak mengajukan keberatan serta turut menandatangani formulir C.Hasil DPRD-KABKO. (Zis).

 

Editor : Azis Manansang
#pileg #tps #psu #mahkama konstitusi #KPU Gorontalo #KABUPATEN GORONTALO