Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejari Kabgor Musnakan 500 Botol Miras dan 200 Strip Obat Terlarang

Azis Manansang • Jumat, 14 Juni 2024 | 10:49 WIB

 

Suasana pemusnahan miras dan obat-obat terlarang di Kejari Kabupaten Gorontalo.(F:Humas).
Suasana pemusnahan miras dan obat-obat terlarang di Kejari Kabupaten Gorontalo.(F:Humas).


Gorontalopost,  LIMBOTO - Sejumlah barang bukti yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo dimusnakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (kabgor).

Sedikitnya 500 botol minuman keras dan sekitar 200 strip obat-obatan terlarang berhasil dimusnakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, kemarin (12/06/2024).

Baca Juga: Dilantik Penjabat Gubernur Rudy Salahudin, Ismail Madjid Resmi Pj Walikota Gorontalo

Kepada awak media, Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal menuturkan bahwa pemusnahan tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap.

"Kasus ini merupakan hasil proses hukum yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang terkait dengan kasus-kasus yang telah melalui proses hukum yang final atau inkracht,"ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Bangun Kembali Kanal Tangidaa, Rute Mobil Kontainer Dialihkan

Langkah pemusnahan ini menurutnya merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam memberantas.

Peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayahnya, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang meresahkan masyarakat.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#miras arak #obat-obatan terlarang #KEJARI #musnakan barang bukti #KABUPATEN GORONTALO