Gorontalopost, LIMBOTO - Sejumlah barang bukti yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo dimusnakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (kabgor).
Sedikitnya 500 botol minuman keras dan sekitar 200 strip obat-obatan terlarang berhasil dimusnakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, kemarin (12/06/2024).
Baca Juga: Dilantik Penjabat Gubernur Rudy Salahudin, Ismail Madjid Resmi Pj Walikota Gorontalo
Kepada awak media, Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal menuturkan bahwa pemusnahan tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap.
"Kasus ini merupakan hasil proses hukum yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang terkait dengan kasus-kasus yang telah melalui proses hukum yang final atau inkracht,"ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Bangun Kembali Kanal Tangidaa, Rute Mobil Kontainer Dialihkan
Langkah pemusnahan ini menurutnya merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam memberantas.
Peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayahnya, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang meresahkan masyarakat.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang