Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Anak Korban Banjir Tilango, Kabupaten Gorontalo Dicabuli Seorang Pria Saat Mengungsi

Azis Manansang • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:20 WIB

 

Nekat Cabuli anak korban banjir seorang pria saat  diamankan Polisi (F:hms-Pol)
Nekat Cabuli anak korban banjir seorang pria saat diamankan Polisi (F:hms-Pol)


Gorontalo post, GORONTALO – Sudah jatuh tertimpah tangga, itulah pepatah atas kesedihan yang dialami seorang anak korban banjir di Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya ditengah musibah saat mengungsi akibat banjir, justru mendapatkan perlakukan keji, dicabuli oleh seorang pria bernisial YD.

Dilansir dari Humas Polda Gorontalo, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 3 Juli 2024. 

Pria berinisial YD nekat memanfaatkan situasi banjir untuk melakukan tindakan keji dengan mencabuli seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Buron ke Sulteng dan Sulut, Dua Pelaku Penganiyaan di Kos-Kosan Tamalate Gorontalo Diringkus Polisi

Kejadian ini terungkap setelah korban, yang berusia 14 tahun, melaporkan kronologis kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban menyebutkan bahwa pelaku, yang diketahui berinisial YD, melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dengan meraba bagian tubuh korban yang saat itu sedang tidur dan mengungsi di keluarga pelaku karena rumah korban terdampak banjir.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga: Pendaftaran Gubernur Bupati Walikota 27 Agustus Isu Krusial Diakomodir PKPU Nomor 8 Tahun 2024

YR ditangkap atas undangan panggilan dari pihak Kepolisian. Kemudian pelaku memenuhi undangan tersebut, dan pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini.

“Di tengah situasi darurat seperti banjir, seharusnya kita saling membantu dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini.

Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Santiko.

Baca Juga: Awasi Ketat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kota Gorontalo Temukan Sejumlah Kasus

Lanjut Nur Santiko, pelaku diamankan atas Laporan Polisi nomor: LP/B/166/VII/2024/SPKT/ POLDA GORONTALO, tanggal 08 Juli 2024.

Dalam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik dengan pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat. (Mg-4/hms-Pol)

Editor : Azis Manansang
#Korban Cabul #Mengungsi Akibat Banjir #KABUPATEN GORONTALO #korban banjir