Gorontalopost, LIMBOTO – Sebanyak 301.653 orang jumlah pemilih sementara (DPS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pada pelaksanaan Pilkada pada November mendatang.
Penetapan ini dilakukan setelah pemaparan hasil rekapitulasi dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Resto Orasawa pada Minggu (11/08/2024).
Baca Juga: Mekanisme Tabrak Data Ganda oleh KPU Dipertayakan Bawaslu Kota Gorontalo
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, yang memimpin rapat pleno tersebut mengungkapkan, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 301.653 pemilih.
“Jumlah pemilih laki-laki berjumlah 149776, perempuan 151877 dengan jumlah keseluruhan 301653,” ungkap Roy Hamrain.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), PPK.
Baca Juga: Sekwan Boalemo Perkenalkan Inovasi Sang Dewa di Pelatihan Kepemimpinan Nasional di Manado
Dan semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hingga penetapan DPS.
Untuk diketahui, DPS ini mencakup 19 kecamatan, 205 desa, dan 701 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang