Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gilir Dua Anak Dibawah Umur Pria di Kabupaten Gorontalo Diringkus Polda Gorontalo

Azis Manansang • Minggu, 8 September 2024 | 20:48 WIB

 

Terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat diperiksa di unit PPA Polda Gorontalo.( Foto: Humas Polda)
Terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat diperiksa di unit PPA Polda Gorontalo.( Foto: Humas Polda)


Gorontalopost, GORONTALO – Terduga Pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur diringkus Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Tindakan asusila ini terjadi berulang kali di rumah terdugap pelaku bernisial EM berlokasi di Kabupaten Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko mengungkapkan.

Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023, ketika korban yang biasa bermain dengan anak EM datang ke rumah terduga pelaku.

Baca Juga: Asik Mabuk Pesta Miras Polresta Gorontalo Kota Amankan Delapan Orang

Modus EM diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila.

Terduga pelaku kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwenang, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: DPD I Golkar Pecat Marthen Taha Ketua DPD II Kota Gorontalo, Tunjuk Fikram Plt

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo EM ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Komber Nur Santiko, kemarin.

Lanjutnya, dari kejadian ini diketahui diduga korban ada 2 orang anak dengan umur 11 dan 12 tahun.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Untuk saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Koembes Nur Santiko.(Mg-04).

 

Editor : Azis Manansang
#KABUPATEN GORONTALO #pencabulan anak dibawah umur #POLDA GORONTALO