Gorontalopost, LIMBOTO — Mencuatnya 80 kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo belum mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Atas informasi ini, Pemkab Gorontalo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, meluruskan kekwatiran sejumlah pihak.
Ia menegaskan penyusunan dokumen tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun RPJMDes adalah tugas kelembagaan.
Baca Juga: Usai Teken Kontrak, Paslon Bupati Fokus Pertanian dan Pertambangan
"Artinya tugas ini tidaklah terikat pada perorangan, sehingga prosesnya tetap berjalan meskipun masa jabatan kades belum diperpanjang,"ungkapnya.
Alasannya baik masa jabatan kades diperpanjang atau tidak, penyusunan perencanaan desa tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
"Ini bukan soal personel, tapi mengenai sistem kelembagaan desa. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap akan menyusun dokumen perencanaan," tandasnya.
Sumanti mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa baru akan dilakukan pada November 2025, setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Pj Gubernur Gorontalo Dorong Setiap Daerah di Gorontalo Harus Punya Icon Produk
"Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa berkaitan dengan Pilkada," ujarnya.
Adapun dihimpun dari sejumlah sumber, sedikitnya ada 80 kepala desa di Kabupaten Gorontalo belum mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Diketahui, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Paslon PAHAM Terus Bergerilya Temui Rakyat Boalemo
Perpanjangan masa jabatan ini juga memungkinkan kades untuk dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Karena itu, beberapa kades yang mestinya selesai dalam jabatannya selama 6 tahun, harus diperpanjang hingga dua tahun lagi.
Namun, karena belum mengantongi SK perpanjangan jabatan, para kades terancam tidak memiliki dasar hukum dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). (Mg-04).
Editor : Azis Manansang