Gorontalopost, LIMBOTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar 'Bedah Regulasi' terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024.
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, berlokasi di Orasawa Resto, Limboto, kemarin.
Baca Juga: Lima Orang Diamankan Judi Remi, Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Dua ASN Tugas di Pemkot dan Bonebol
Kegiatan ini menghadirkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua saat membuka kegiatan tersebut mengatakan. Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman badan adhock.
"Terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti," ujarnya.
Baca Juga: Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Kota Selatan
Disamping itu, penting agar satu pemahaman terhadapa regulasi tekhnis ini, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada.
Untuk itu pihaknya berharap, PPK nantinya dapat mentrasfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepada PPS dan utamanya KPPS.
"Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS.
Baca Juga: Politisasi dan Penyalagunaan Wewenang Jelang Pilkada 2024, Wamendagri Minta Program Bansos Ditunda
Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU," harap Windarto, didampingi anggota KPU lainnya, Sowan Dehi, Agustina Bilondatu dan Hadija Hamsah.
Selanjutnya anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina Bilondato pada saat itu memaparkan secara detail.
Pasal demi pasal PKPU 17 2024 yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 nanti.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang