Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Babuk Pakaian dan Miras dengan Cara Dibakar

Azis Manansang • Jumat, 22 November 2024 | 10:37 WIB

 

Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Kejari Kabgir  musnahkan barang bukti sebagai langkah pencegahan kejahatan. (F:Hms)
Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Kejari Kabgir musnahkan barang bukti sebagai langkah pencegahan kejahatan. (F:Hms)

Gorontalopost, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemarin .

Pemusnahan ini meliputi barang bukti (babuk) seperti senjata tajam, minuman keras jenis cap tikus, narkotika jenis sabu, serta pakaian yang terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: Bawaslu Berikan Rekomendasi ke KPU, Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Sesuai Prosedur

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan pembelajaran kepada aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menuntaskan kasus, tetapi juga sebagai upaya edukasi untuk pencegahan kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga: Survei CER 46,8 Persen Pilih Tonny-Marten, Tunjukkan Tren Positif Elektabilitas, Endorse RG Ikut Berpengaruh

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sedangkan narkotika dihancurkan dengan blender.

Pakaian dan minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk menurunkan angka tindak pidana di Kabupaten Gorontalo.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Babuk narkoba #pemusnahan babuk narkoba #Kejari Limboto