Gorontalopost, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemarin .
Pemusnahan ini meliputi barang bukti (babuk) seperti senjata tajam, minuman keras jenis cap tikus, narkotika jenis sabu, serta pakaian yang terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Rekomendasi ke KPU, Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Sesuai Prosedur
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan pembelajaran kepada aparat penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menuntaskan kasus, tetapi juga sebagai upaya edukasi untuk pencegahan kejahatan,” ujarnya.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sedangkan narkotika dihancurkan dengan blender.
Pakaian dan minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk menurunkan angka tindak pidana di Kabupaten Gorontalo.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang