Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Jaga Kredibilitas Pilkada, KPU Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Rusak

Azis Manansang • Rabu, 27 November 2024 | 22:46 WIB

 

Pemusnahan 1.383 surat suara rusak oleh KPU Kabupaten Gorontalo (F:humas)
Pemusnahan 1.383 surat suara rusak oleh KPU Kabupaten Gorontalo (F:humas)

Gorontalopost, LIMBOTO -Pemusnahan 1.383 surat suara rusak oleh KPU Kabupaten Gorontalo pada 26 November 2024 menjadi langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU, Indarto Bahuwa, menyatakan bahwa kerusakan surat suara umumnya berupa bintik hitam yang bisa memicu kebingungan pemilih.

Baca Juga: Calon Gubernur Gusnar Ismail Sebut Pemilu Damai Dimulai dari TPS yang Tertib

"Tindakan ini merupakan upaya mencegah kontroversi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu," jelas Indarto.

Meski jumlah kerusakan hanya 0,4 persen dari total kebutuhan, KPU tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan surat suara yang tidak layak.

Moh. Trizal Entengo, mewakili Pemerintah Daerah, mendukung penuh keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada serentak.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Surat Suara Rusak

Selain pemusnahan, KPU telah menyiapkan surat suara cadangan untuk memastikan kelancaran pemungutan suara.

Dengan total kebutuhan mencapai 308.909 lembar, penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gorontalo diharapkan berlangsung lancar tanpa hambatan teknis di TPS.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#KPU Kabgor #Musnahkan #Pilkada serentak 2024 #surat suara