Gorontalopost, LIMBOTO – Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari tersangka kasus kosmetik ilegal di Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap tudingan yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin Harga Padi dan Jagung Stabil, Petani Tak Lagi Merugi
“Terkait kabar tersebut, tidaklah benar,” tegas Rudianto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus kosmetik ilegal yang menjerat tersangka AY dan G pada 12 Februari 2025 tetap diproses sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Gorontalo di Kecamatan Telaga.
Menurut hasil pemeriksaan, kosmetik yang diedarkan kedua tersangka tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Baca Juga: Bupati Bone Bolango Tegaskan, Kendaraan Dinas Hanya untuk yang Berhak
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan untuk menuju tahap 1 dalam proses hukum. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang