Gorontalopost, LIMBOTO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah 2025.
Sebesar Rp 35 ribu, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan bersama Kementerian Agama, BAZNAS, MUI.
Kemudian ORMAS Islam, serta pemangku adat pada 27 Februari 2025.
Baca Juga: Mopotilolo di Bone Bolango:, Awal Sinergi Gubernur dan Bupati Bangun Daerah
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama.
Tetapi juga wujud kepedulian sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia pun mengajak masyarakat Gorontalo untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan.
Sebagai contoh nyata, Bupati Sofyan dan Wakil Bupati Tonny Syam Junus.
Telah lebih dulu menyerahkan zakat fitrah mereka kepada BAZNAS Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: PDIP Gaspol! Seluruh Kader Diminta All Out Menangkan Siddik Nur di PSU Gorut
Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam berzakat dan membantu sesama.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang