Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkab Gorontalo Terapkan Pemotongan Zakat ASN dari Gaji Bulanan

Azis Manansang • Minggu, 23 Maret 2025 | 04:27 WIB

 

Bupati Sofyan Puhi saat peresmian rumah layak huni Baznas. (FLhumas)
Bupati Sofyan Puhi saat peresmian rumah layak huni Baznas. (FLhumas)

Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menerapkan kebijakan pemotongan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diterbitkan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Baca Juga: Polda Gorontalo Gelar Sertijab Belasan PJU dan Kapolres

Berbeda dari sebelumnya, di mana zakat dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini pemotongan dilakukan langsung dari gaji bulanan ASN.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa sistem ini akan lebih efektif dalam memastikan pembayaran zakat ASN berjalan dengan lancar.

"Pemotongan ini dilakukan langsung oleh bendahara OPD dan akan dimulai Senin depan.

Saya akan menjadi orang pertama yang menerapkannya," ujarnya dalam peresmian rumah layak huni Baznas, kemarin (21/03/2025).

Baca Juga: Posko Angkutan Lebaran Bandara Djalaludin Gorontalo, Non Stop Layani Pemudik

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk berzakat secara rutin.

Pemkab Gorontalo juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo.

Untuk mengelola dana yang terkumpul agar dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#PEMKAB GORONTALO #Pemkab Kabgor #gaji bulanan #zakat asn #Sofyan Puhi