Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menerapkan kebijakan pemotongan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diterbitkan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Baca Juga: Polda Gorontalo Gelar Sertijab Belasan PJU dan Kapolres
Berbeda dari sebelumnya, di mana zakat dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini pemotongan dilakukan langsung dari gaji bulanan ASN.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa sistem ini akan lebih efektif dalam memastikan pembayaran zakat ASN berjalan dengan lancar.
"Pemotongan ini dilakukan langsung oleh bendahara OPD dan akan dimulai Senin depan.
Saya akan menjadi orang pertama yang menerapkannya," ujarnya dalam peresmian rumah layak huni Baznas, kemarin (21/03/2025).
Baca Juga: Posko Angkutan Lebaran Bandara Djalaludin Gorontalo, Non Stop Layani Pemudik
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk berzakat secara rutin.
Pemkab Gorontalo juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo.
Untuk mengelola dana yang terkumpul agar dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang