Gorontalopost, LIMBOTO - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keterlibatan waria dalam berbagai bentuk hiburan rakyat, hajatan, serta
turnamen pertandingan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Edaran ini tertuang dalam surat No.800/BKBP/76/IV/2025, yang dirilis per 25 April 2025.
Baca Juga: Video Viral Perilaku Tak Senonoh Dua Pelajar di Gorontalo
Larangan ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 22 April 2025.
Dalam surat itu, selain waria, disebutkan pula pelarangan terhadap biduan yang menampilkan aksi erotis, alkohol, narkoba, dan perjudian dalam acara-acara publik.
Edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa, dan kepala kelurahan agar menyeleksi ketat perizinan kegiatan yang melibatkan unsur hiburan.
Kegiatan juga dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WITA demi menjaga ketertiban umum.
Pemda juga meminta aparat desa aktif mengawasi dan mencegah pelanggaran norma kesusilaan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Gorontalo Ditangkap di Manado, Terancam 15 Tahun Penjara
Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara persuasif dan humanis melalui koordinas dengan penegak hukum.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya menjaga norma lokal, sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi diskriminasi terhadap kelompok tertentu.(MG-04)
Editor : Azis Manansang