Gorontalopost, TELAGA - Kepolisian Sektor Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Mohamad Daud Adam.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaann terhadap salah satu warganya, Djakaria Hasan.
Baca Juga: Bupati Gorontalo Larang Waria Tampil di Hajatan, Tekan Potensi Pelanggaran Norma Sosial
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakapolsek Telaga, IPDA Darmawan, kemarin.
Menurutnya penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara di Polres Gorontalo.
Dan tertuang dalam surat bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak laporan awal korban masuk pada 14 April 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daud telah diperiksa oleh penyidik pada 15 April 2025.
Polisi juga telah memeriksa korban serta beberapa saksi mata yang menyaksikan kejadian di Kantor Desa Buhu.
Adapun diberotakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, saat korban datang bersama ayahnya ke kantor desa.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Gorontalo Ditangkap di Manado, Terancam 15 Tahun Penjara
Insiden diduga terjadi akibat komentar korban yang menyinggung soal janji bantuan dari kepala desa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan terhadap Daud.
Masih akan bergantung pada pertimbangan lanjutan dari penyidik.(GPD- 04).Gor
Editor : Azis Manansang