GORONTALOPOST -Fenomena badut jalanan yang dulu dianggap lucu dan menghibur, kini berubah menjadi masalah serius di Kota Gorontalo.
Hampir setiap hari, pengendara dihadapkan pada pemandangan sekelompok badut yang berjoget di tengah persimpangan sembari membawa speaker dan mengulurkan tangan meminta uang.
Aksi yang awalnya mungkin bertujuan untuk menghibur, kini justru dianggap mengganggu dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tak tinggal diam. Dalam keterangan persnya pada Minggu (4/5/2025), ia mengeluarkan ultimatum tegas: para badut jalanan harus menghentikan aktivitas mereka dalam waktu satu minggu atau bersiap ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial.
“Ini sudah meresahkan masyarakat. Bahkan di beberapa titik jalan, jumlah badut bisa belasan, lengkap dengan kostum mencolok dan musik keras. Ini bukan lagi soal menghibur, tapi soal ketertiban dan keamanan,” tegas Adhan dari kediaman dinasnya.
Lebih dari sekadar keresahan sosial, Adhan mengungkap bahwa fenomena ini diduga melibatkan jaringan pungutan liar (pungli) yang terorganisir.
Beberapa badut disebut-sebut hanya ‘pemeran’ di lapangan, sementara di balik layar ada oknum yang mengatur jalannya operasi. Mirisnya, anak-anak kecil pun turut dilibatkan demi menarik simpati pengendara.
“Kalau ini dilakukan secara spontan dan individu, masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sudah ada sponsor, kostum, alat musik, dan pola kerja yang sistematis, ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” jelasnya.
Adhan menyatakan, Pemerintah Kota tidak melarang aksi penggalangan dana selama dilakukan secara sah dan bertujuan sosial. “Kalau untuk pembangunan masjid, bantuan panti asuhan, itu kami dukung. Tapi jangan kedok hiburan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi di jalanan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk seluruh pelaku menghentikan aktivitas. Bila tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan tanpa kompromi.
Pemerintah Kota Gorontalo kini berharap dukungan masyarakat dalam menjaga citra kota sebagai wilayah yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua. Evaluasi atas kebijakan ini akan dilakukan setelah tenggat waktu berakhir.(*)
Editor : Nur Fadilah