Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Imigrasi Deportasi 5 WNA Tiongkok Terlibat Tambang Ilegal di Pohuwato, Gorontalo

Azis Manansang • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:09 WIB

 

Peresmian Kantor PWNU Gorontalo oleh Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf   bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai.(F:is)
Peresmian Kantor PWNU Gorontalo oleh Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai.(F:is)


Gorontalopost, GORONTALO – Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi dari Indonesia.

Setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Baca Juga: Wakil Bupati Bone Bolango Beri Bonus Pribadi Peserta STQH 2025, Termasuk yang Gagal Juara

Kantor Imigrasi Gorontalo menyatakan bahwa tindakan tegas ini.

Merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan masyarakat dan stabilitas investasi daerah.

 WNA tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manad.

Dengan visa kunjungan indeks C2 yang disponsori oleh PT Guanhuat Sukses Abadi.

Namun, visa tersebut tidak memperbolehkan mereka melakukan kegiatan usaha, apalagi di wilayah pertambangan tanpa izin.

 “Kami menindak mereka bukan hanya karena pelanggaran administratif.

Tapi karena aktivitasnya mengancam ketertiban dan hukum nasional,” ungkap Kepala ImigrasiGorontalo, Gelora Adil Ginting.

Baca Juga: Sekda Gorontalo Sudah Dipilih, Nama Sugondo Makmur Menguat

Tinakan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menerima laporan dari masyarakat dan media.

Terkait keberadaan WNA di lokasi tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.

Imigrasi menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan eimigrasian yang berlaku.

Yakni UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2025.

Kelima WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sam Ratulangi, dikawal langsung oleh petugas.

 “Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor bahwa negara hadir menjaga tertib hukum,” pungkas Gelora. (M-05).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #wna #Deportasi #Timpora