Gorontalopost, LIMBOTO – Upaya tegas dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo dalam menangani dugaan kasus penggelapan jabatan.
Baca Juga: Kejati Gorontalo dan Korem 133/NW Perkuat Sinergi, Fokus Jaga Stabilitas dan Objek Vital
Seorang tersangka berinisial HP berhasil dijemput paksa di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Tindakan penjemputan ini dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) pukul 08.00 WITA.
Menyusul laporan tindak pidana yang terjadi di sebuah perusahaan di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
HP diketahui bekerja sebagai sales dan diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, mengungkapkan bahwa proses pengamanan tersangka.
Melibatkan kerja sama lintas wilayah dengan dukungan Polsek Bahodopi dan Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Brigjen Hardo Sihotang Resmi Jabat Danrem 133/NW, Siap Lanjutkan Prestasi dan Inovasi Digital
“Setelah yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan hukum.
Kami laksanakan penjemputan paksa dengan koordinasi lintas wilayah,” ujar IPTU Faisal saat dikonfirmasi , Jumat (30/5).
Dugaan penggelapan tersebut bermula dari laporan resmi yang masuk melalui LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Gorontalo, tertanggal 30 Januari 2024, dengan pelapor berinisial DPH.
HP, yang kala itu menjabat sebagai sales, seharusnya bertanggung jawab atas penjualan dan penagihan.
Namun, hasil audit internal mengungkap bahwa HP tidak menyetorkan hasil penjualan dan tidak melaporkan stok barang secara akurat.
Baca Juga: HUT ke-23 KPPG, Yeyen Sidiki Ajak Kader Perempuan Jadi Penggerak Perubahan Politik
“Kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp81 juta, berdasarkan audit internal yang kami terima,” jelas IPTU Faisal.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota fiktif, slip gaji, dokumen perusahaan, dan hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang