Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Terseret Kasus Penipuan Proyek Fiktif Kemenaker, Korban Rugi Rp 550 Juta

Azis Manansang • Selasa, 17 Juni 2025 | 11:51 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu  Faisal Ariyoga A. Harianja.(F:Hms-Pol)
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja.(F:Hms-Pol)

 

Gorontalopost, LIMBOTO — Kasus dugaan penipuan proyek fiktif kembali mengguncang publik Gorontalo.

Kali ini, seorang oknum anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin alias JY.

Baca Juga: Ratusan Guru di Gorontalo Belum Terima TPG, DPRD Segera Panggil Kemenag dan BKD

Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek abal-abal yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Gorontalo usai gelar perkara yang digelar pekan lalu.

Selain JY, dua tersangka lain turut diseret dalam kasus ini,
yakni Yusmaliana Olii (YO) dan Nurfadillah Nasaru (NAN).

Ketiganya diduga kuat menjalankan skema penipuan terhadap seorang warga bernama Mbah Pariyem, pelaku usaha sembako yang dijanjikan proyek fiktif dari Kemenaker.

Nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp550 juta.

Baca Juga: Remaja di Pohuwato Tabrak Portal Wisata Pantai Pohon Cinta, Polisi Amankan Pengemudi dan Mobil

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, ketiganya diduga berperan aktif dalam aksi ini.

YO menyuruh JY menawarkan proyek, sementara NAN membantu pelaksanaan kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, kemarin (16/6/2025).

Skema penipuan ini bermula dari janji kerja sama proyek pemerintah yang ternyata tidak pernah ada.

Korban yang tertarik lalu menyetorkan uang ratusan juta rupiah, berharap mendapat imbal hasil dari proyek tersebut.

Namun, hingga waktu berlalu, proyek tidak kunjung terealisasi.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan.

Baca Juga: Gubernur dan DPRD Gorontalo Duduk Bareng Bahas Konflik Tambang: Prioritaskan Keadilan untuk Rakyat

Polisi masih akan memanggil para pelaku untuk pemeriksaan lanjutan guna mendalami kemungkinan peran tambahan dan jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka sebelum melangkah ke tahap penahanan,” jelas Faisal.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik soal integritas penyelenggara pemilu.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Proyek Fiktif #Korupsi Daerah #Penipuan Proyek Fiktif #Polres Gorontalo #KEMENAKER #kasus penggelapan #oknumpejabat #KPU Kota Gorontalo