Gorontalopost, LIMBOTO – Polemik soal dugaan wanprestasi dalam jual beli mobil dinas DM 3 B yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, akhirnya ditanggapi kuasa hukumnya.
Pengacara Febriyan Potale, SH., menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penjualan resmi.
Baca Juga: Boalemo Siapkan 50 Hektar Lahan untuk Pembangunan Batalyon TNI, Dorong Ekonomi dan Jaga NKRI
Atas kendaraan tersebut kepada Roy Akase, pihak yang mengajukan gugatan.
Menurut Febriyan, kliennya hanya melakukan pra-perjanjian jual beli atas mobil Toyota Fortuner berpelat DM 3 B.
Yang statusnya saat ini masih merupakan kendaraan dinas dantengah dalam proses pengalihan kepemilikan atau DUM (Ditertibkan untuk Diumumkan Milik Pribadi).
“Belum ada transaksi final. Perjanjian yang ditandatangani pada 4 Januari 2025 itu menyatakan.
Mobil baru akan diserahkan setelah DUM selesai dan mobil sah menjadi milik klien kami,” jelas Febriyan kepada media, kemarin (18/6/2025).
Ia mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 20 Tahun 2022, yang memungkinkan kendaraandinas dijual.
Tanpa lelang kepada pimpinan DPRD, asal usia kendaraan minimal empat tahun sejak perolehan atau pembuatan.
“Proses ini masih berjalan. Jadi, secara hukum, mobil itu belum bisa dianggap milik pribadi Syam T. Ase, apalagi diperjualbelikan,” tambahnya.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan harga jual mobil senilai Rp 200 juta, dan Roy Akase baru menyetor uang muka Rp 110 juta.
Baca Juga: Peringati Harganas ke-31, Puskesmas Paguyaman Gencarkan Layanan KB untuk Pasangan Usia Subur
Sisanya disepakati akan dibayar setelah DUM selesai. Namun, Febriyan menyayangkan.
Tindakan Roy yang sudah lebih dulu menggugat ke pengadilan, padahal menurutnya proses hukum belum sampai waktunya.
“Gugatan ini prematur. Klien kami tidak dalam posisi wanprestasi karena syarat utama perjanjian, yaitu selesainya proses DUM, belum terpenuhi,” tegasnya.
Menanggapi isu ketidakhadiran Syam T. Ase dalam dua kali persidangan.
Febriyan menyebut kliennya tidak menerima surat panggilan resmi secara fisik, sehingga tidak mengetahui jadwal persidangan.
“Tidak ada surat panggilan yang sampai ke tangan beliau. Itu sebabnya beliau belum hadir,” ungkapnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Syam T. Ase meminta agar seluruh proses hukum.
Dilakukan secara proporsional, sambil menunggu selesainya proses DUM kendaraan dinas tersebut. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang