Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Didemo BAR-BAR, DPRD Gorontalo RDP PT Tjakrindo Mas dan APH

Azis Manansang • Rabu, 10 September 2025 | 00:55 WIB

 

Ratusan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama anggota dewan lainnya: Umar Karim, Wahyu Moridu, Suyuti, dan Hamzah Muslimin..(F:Hms)
Ratusan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama anggota dewan lainnya: Umar Karim, Wahyu Moridu, Suyuti, dan Hamzah Muslimin..(F:Hms)

Gorontalopost, GORONTALO – Suasana tegang mewarnai halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025),

Ketika Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) turun ke jalan.

Menuntut keadilan bagi warga Desa Pilolalenga, Supratman alias Lyong, yang diduga mengalami kriminalisasi.

Ratusan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Kepala BPJS Gorontalo Dicopot, Diduga Arogan, Abaikan Gubernur dan Aspirasi Rakyat

Bersama anggota dewan lainnya: Umar Karim, Wahyu Moridu, Suyuti, dan Hamzah Muslimin.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BAR-BAR mengusung dua tuntutan utama:

1. Hentikan kriminalisasi warga.

Mereka menilai penetapan Supratman sebagai tersangka hanya untuk kepentingan penyelamatan aset perusahaan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolda Gorontalo, didesak mengevaluasi proses penyidikan yang dianggap gegabah.

2. Panggil PT Tjakrindo Mas Gorontalo.

DPRD diminta menghadirkan perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan terbuka terkait laporan terhadap Supratman.

Aliansi BAR-BAR menjelaskan, persoalan bermula dari kasus tahun 2023 ketika Kantor PT Tjakrindo Mas di Molanihu dibongkar orang tak dikenal.

Seorang karyawan kemudian meminta bantuan Supratman mengamankan aset agar tidak hilang.

Barang-barang itu disimpan sementara di rumah Supratman, namun langkah tersebut justru berujung laporan polisi oleh pihak perusahaan melalui HRD.

Baca Juga: Sejarah Baru Pohuwato Kini Punya RS Swasta Pertama, Multazam Medical Center Resmi Beroperasi

Mereka menilai laporan itu tidak memiliki dasar kuat dan mencederai keadilan, sebab Supratman hanya berniat melindungi aset, bukan memilikinya.

Menanggapi aspirasi massa, Ridwan Monoarfa menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mempelajari persoalan ini secara serius dan berkoordinasi dengan aparat hukum maupun perusahaan untuk mencari solusi yang adil,” ujarnya di depan massa.

Sebagai tindak lanjut, DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/9/2025), dengan menghadirkan pihak perusahaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Kriminalisasi Warga #Gorontalo #RDP #aksi demo #APH #Aliansi #DEPROV GORONTALO #DPRD PROVINSI