Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rusak Ekosistem Danau Limboto, Lima Nelayan Ditangkap Gara-Gara Gunakan Setrum Ikan

Azis Manansang • Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:19 WIB

 

Lima nelayan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan alat setrum ikan di kawasan Danau Limboto.(F:Hms-Pol)
Lima nelayan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan alat setrum ikan di kawasan Danau Limboto.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Lima nelayan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan alat setrum ikan di kawasan Danau Limboto, Provinsi Gorontalo.

Tindakan mereka tak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan ekosistem air dan keberlanjutan sumber daya perikanan di danau legendaris tersebut.

Baca Juga: Bau Menyengat Ganggu Warga, Komisi III DPRD Gorontalo Desak Revitalisasi MCK Komunal

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, AKBP Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025).

Berkat kerja sama antara Polairud dan Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo.

Para pelaku tertangkap basah saat tengah beraksi menggunakan peralatan setrum bertegangan tinggi.

“Alat yang mereka pakai bisa merusak kehidupan biota air. Kami bersama Dinas Perikanan bergerak cepat karena praktik ini sudah sangat meresahkan nelayan lain,” ujar Sutrisno.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa aki besar, kabel, serta alat tangkap ikan lain.

Termasuk tiga unit perahu yang digunakan para pelaku untuk beroperasi di tengah danau.

“Selain alat setrum, perahu mereka juga kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Sutrisno.

Kelima pelaku kini telah diamankan di Markas Polairud Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Aparat memastikan akan menindak tegas seluruh praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem perairan.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Sambut Aksi Mahasiswa Tolak KKN, Ridwan Monoarfa Kami Terbuka Terhadap Aspirasi

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak lingkungan. Danau Limboto harus dijaga bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Subsider Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman berat, sebagai peringatan keras agar praktik penangkapan ikan destruktif di Danau Limboto tidak lagi terulang.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DANAU LIMBOTO #ilegal fishing #Lingkunganhidup #Ekosistem air #polairud