GORONTALOPOST -Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas perusahaan biomassa di wilayah tersebut telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kepala DLHK Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menyampaikan bahwa pengawasan ketat dilakukan secara rutin terhadap perusahaan-perusahaan ini, termasuk laporan triwulanan dan evaluasi lapangan yang dijalankan secara berkala.
Pernyataan ini merespons hasil riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menemukan indikasi dampak lingkungan di area operasi dua perusahaan besar yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Energi (HTE).
Fayzal menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar izin operasional, dikeluarkan melalui proses kajian panjang serta konsultasi publik yang melibatkan semua komponen terkait.
Selain menjalankan prosedur AMDAL yang ketat, perusahaan-perusahaan biomassa juga aktif memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH DR). Kontribusi ini dilakukan setelah dilakukan survei dan penghitungan lapangan yang valid, sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Fayzal juga menegaskan pentingnya menjaga area yang tidak boleh ditebang, seperti kawasan dengan kemiringan tinggi dan buffer zone yang wajib dipertahankan saat pembersihan lahan atau land clearing. DLHK bersama dinas terkait memastikan perusahaan mengikuti semua ketentuan regulasi yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, sementara pencabutan izin menjadi wewenang pemerintah pusat. Dengan pengawasan ketat dan prosedur yang jelas, DLHK Gorontalo yakin industri biomassa dapat beroperasi sembari menjaga kelestarian lingkungan.(*)
Editor : Nur Fadilah