GORONTALOPOST -Gelombang perhatian publik mengarah ke BRI Unit Wonosari setelah Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengungkap adanya praktik transaksi fiktif yang dilakukan dua pegawainya.
Manipulasi pada sistem keuangan internal itu ternyata membawa dampak besar, dengan kerugian bank mencapai Rp1,3 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan dua pegawai berinisial I (mantri) dan R (teller) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Apresiasi Semangat Kolaborasi Gorontalo Utara
“Dua tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka terbukti melakukan transaksi tanpa disertai uang fisik sebanyak enam kali dalam satu hari,” ujar Maruly di Gorontalo, Jumat.
Berawal dari Tawaran Hadiah dan Investasi
Kasus bermula ketika I dihubungi seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce dan menawarkan hadiah serta keuntungan investasi. Tanpa curiga, I diarahkan untuk melakukan beberapa kali transfer melalui sistem internal bank.
Untuk memuluskan proses tersebut, I kemudian bekerja sama dengan R. Teller itu membantu memproses transaksi pemindahbukuan dana tanpa ada uang tunai yang masuk ke kas bank. Meski tercatat sah dalam sistem, audit internal menemukan anomali karena tidak ada setoran fisik yang mendukung transaksi tersebut.
Audit Ungkap Penyimpangan
Polisi menemukan bahwa seluruh transaksi setoran yang dilakukan I dan R hanya bersifat fiktif. Dari hasil penyidikan, kerugian bank mencapai Rp1,3 miliar. Penyidik juga memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Barang bukti yang telah diamankan antara lain tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp, tujuh lembar transaksi harian, dan enam lembar slip asli setoran bank yang digunakan dalam modus tersebut.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perubahan dari UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian finansial bagi bank.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Maruly.(antara)
Editor : Nur Fadilah