Gorontalopost, LIMBOTO - Bahasa daerah Gorontalo kini resmi mendapat tempat strategis dalam dunia pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan bahasa Gorontalo sebagai muatan wajib melalui penerapan Kurikulum Muatan Lokal di satuan pendidikan formal.
Baca Juga: Gubernur Gusnar Ismail Tetapkan Rp 3,4 Juta UMP Gorontalo 2026 Naik Rp183 Ribu
Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025
tentang Kurikulum Muatan Lokal di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (22/12/2025).
Regulasi ini menjadi langkah konkret pelestarian bahasa daerah di tengah arus globalisasi.
Sofyan menyampaikan bahwa pendidikan tidak boleh semata mengejar capaian akademik,
tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai identitas dan karakter peserta didik.
Bahasa Gorontalo dinilai mengandung filosofi, etika, serta kearifan lokal yang mencerminkan jati diri masyarakat.
Ia menilai, tanpa pijakan budaya lokal, pendidikan berpotensi kehilangan makna substansialnya.
Karena itu, pembiasaan penggunaan bahasa Gorontalo di sekolah harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar simbolik.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, Sofyan optimistis bahasa Gorontalo tidak hanya lestari,
tetapi juga tumbuh menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda Gorontalo di masa depan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang