Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Ungkap Kekerasan Anak di Gorontalo, Ayah Kandung Ditahan

Nur Fadilah • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:16 WIB


Polisi tangkap pelaku penganiayaan anak kandung di Gorontalo
Polisi tangkap pelaku penganiayaan anak kandung di Gorontalo

 

GORONTALOPOST -Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap seorang pria berinisial MH, yang diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.

Penangkapan dilakukan dengan cepat oleh tim reserse mobile Polda Gorontalo. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Senin (5/01).

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana mengungkapkan, laporan awal dibuat oleh paman korban atas permintaan ibu korban yang saat itu berada di Provinsi Sulawesi Utara.

“Awalnya ibu korban meminta bantuan kepada paman korban untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah laporan masuk, tim kami langsung bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku sekaligus mengevakuasi anak yang menjadi korban,” ujar Ade Permana, Selasa.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban dan pelaku terlibat komunikasi melalui panggilan video. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyakiti anak-anaknya apabila sang istri tidak segera kembali ke Gorontalo.

Ancaman tersebut bukan sekadar ucapan. Dalam rekaman tangkapan layar panggilan video, terlihat salah satu anak berlumuran darah di bagian hidung, sementara anak lainnya diancam menggunakan pisau yang diarahkan ke bagian punggung.

Kepada penyidik, MH mengakui perbuatannya. Ia mengaku diliputi amarah setelah istrinya meninggalkan rumah akibat permasalahan rumah tangga.

Emosi tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak-anaknya, dengan harapan sang istri luluh dan kembali pulang.

“Pelaku menyakiti anaknya sendiri dan sengaja memperlihatkan kondisi korban melalui panggilan video kepada istrinya,” jelas Ade.

Saat ini, penanganan kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.

MH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan dalam waktu dekat statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo.

Sementara itu, korban yang masih berusia tiga tahun mengalami luka lebam di bagian hidung akibat dipukul menggunakan tangan oleh pelaku. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Untuk pelakunya, sementara masih kami periksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Ade Permana.(antara)

 

Editor : Nur Fadilah
#Gorontalo #Kekerasan Anak #POLDA GORONTALO