GORONTALOPOST -Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik perjudian jenis totok gelap (togel) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku utama.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial HL yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengecer togel.
“HL diketahui telah menjalankan bisnis perjudian jenis totok gelap ini selama kurang lebih satu tahun. Ia berperan sebagai bandar sekaligus pengecer,” ujar Teddy di Gorontalo, Sabtu.
Selain HL, polisi juga mengamankan sejumlah warga lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian tersebut, masing-masing berinisial MY, IA, dan TA. Mereka diduga berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis perjudian togel tersebut memiliki omzet sekitar Rp1 juta per hari. Dalam satu hari, permainan togel itu mencakup beberapa putaran dari berbagai negara, seperti Kamboja, Singapura, Sidney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas ramalan mimpi dan pasangan angka togel, serta uang tunai sebesar Rp1.162.476.
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta bahwa HL merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa yang pernah menjeratnya pada tahun 2019.
Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” tegas Teddy.(antara)
Editor : Nur Fadilah