GORONTALOPOST -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik, menyusul hasil penilaian tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Gorontalo meraih nilai akhir 64,79 dengan kategori sedang tanpa maladministrasi.
Bagi Pemkab, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cermin yang menunjukkan ruang-ruang perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyampaikan bahwa hasil evaluasi dari Ombudsman akan menjadi pijakan utama dalam menyusun langkah strategis peningkatan layanan di berbagai instansi daerah.
“Hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan utama untuk melakukan perbaikan layanan di berbagai instansi daerah,” ujar Sugondo di Gorontalo, Rabu.
Ia mengapresiasi peran pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman, karena dinilai sangat krusial sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan yang objektif dan terukur membantu pemerintah melihat secara jernih titik lemah dalam sistem pelayanan.
Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bertujuan mengidentifikasi persoalan mendasar dalam pelayanan publik, mulai dari aspek prosedur, durasi layanan, hingga transparansi biaya.
Evaluasi ini juga mengukur sejauh mana respons terhadap pengaduan masyarakat serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Ombudsman menggunakan empat dimensi utama dalam penilaiannya, yakni dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan unsur kepercayaan masyarakat. Keempat dimensi tersebut menjadi tolok ukur komprehensif untuk menilai kualitas tata kelola pelayanan publik.
Pemkab Gorontalo berharap hasil ini menjadi pemacu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih akuntabel dan responsif. Melalui data yang dipaparkan Ombudsman, pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan khusus kepada instansi yang masih berada pada kategori pelayanan sedang, meskipun tanpa temuan maladministrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang tengah didorong, dengan target menciptakan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi maupun pungutan liar. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi juga pada budaya kerja aparatur.
“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan konkret untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan di masa depan,” pungkas Sugondo.
Dengan evaluasi yang terbuka dan komitmen pembenahan yang konsisten, Pemkab Gorontalo menargetkan peningkatan kualitas layanan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat sebagai penerima manfaat utama pelayanan publik.(antara)
Editor : Nur Fadilah