Gorontalopost, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo (PUPR)
memperkuat standar mutu pembangunan dengan mendorong sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Langkah strategis ini diawali dengan pengajuan proposal bantuan pelatihan dan sertifikasi ke Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Kamis (12/2/2026).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Risman K. Umar, menyerahkan langsung usulan tersebut kepada Kepala BJK Wilayah VI Makassar, Nurrusiah.
Program ini bertujuan memastikan tenaga kerja lokal mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut Risman, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan profesionalisme di lapangan.
“SKK adalah bukti legal atas keahlian pekerja konstruksi. Tanpa kompetensi terstandar, risiko kesalahan teknis hingga kegagalan bangunan sangat besar.
Kami ingin memastikan setiap proyek di Kabupaten Gorontalo ditangani tenaga yang benar-benar kompeten,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Risman juga berdiskusi dengan Direktur Kompetensi
dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Kimron Manik, terkait penguatan standar teknis dan aspek keselamatan kerja (structural safety).
Baca Juga: Zakat Fitrah Boalemo 2026 Resmi Rp 40.000 per Jiwa, Fidyah Rp20.000
Program sertifikasi ini ditargetkan menjangkau seluruh jenjang tenaga konstruksi, mulai dari tukang, mandor, hingga tenaga ahli lokal.
Pendekatan jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pekerja putra daerah agar dapat terlibat dalam proyek-proyek strategis, termasuk skala nasional.
Selain memperkuat legalitas tenaga kerja, pemenuhan SKK dinilai krusial untuk meminimalisir risiko kegagalan struktur serta menjamin keamanan dan ketahanan bangunan di Kabupaten Gorontalo.
Pemkab Gorontalo pun menargetkan terbentuknya ekosistem jasa konstruksi yang lebih tertib dan profesional melalui sinergi berkelanjutan bersama Kementerian PU.
Dengan tenaga kerja tersertifikasi, kualitas pembangunan infrastruktur diharapkan semakin selaras dengan standar mutu yang terus meningkat.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang