Gorontalopost, LIMBOTO – Gerak cepat ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
dalam merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada 19.981 jiwa.
Meski kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional,
pemerintah daerah memastikan warga tetap terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan.
Penonaktifan PBI ini merupakan hasil pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial
terhadap masyarakat yang dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam basis data kesejahteraan nasional.
Melalui langkah cepat yang dikoordinasikan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo,
ribuan warga yang terdampak langsung dialihkan pembiayaannya agar tidak kehilangan jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, mengungkapkan bahwa
sekitar 12.000 jiwa kini telah dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemda mengambil langkah cepat agar masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi.
Baca Juga: Resmikan 6 Gedung Baru RSUD Iwan Bokings, Rum Pagau Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Lebih Humanis
Untuk sekitar 7.000 jiwa lainnya, saat ini sedang kami usulkan kembali agar bisa masuk pembiayaan pusat,” jelasnya.
Sebagai bentuk perlindungan maksimal, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan reaktivasi kepesertaan.
Program ini diprioritaskan bagi warga dengan kondisi mendesak, seperti:
* Pasien rawat inap
* Pasien yang akan menjalani operasi
* Ibu hamil yang mendekati persalinan
Berkat status Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama yang dimiliki Kabupaten Gorontalo, \
proses pengaktifan kembali kepesertaan bahkan bisa diselesaikan hanya dalam waktu 3×24 jam.
“Walaupun ini kebijakan nasional, kami pastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,
terutama yang sedang menjalani pengobatan, tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan,” tegas Afriyani.
Data sementara mencatat sekitar 260 warga telah melapor dan berhasil mendapatkan reaktivasi secara cepat.
Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung seperti:
* KTP
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan desa
* Surat rujukan atau bukti rawat inap
Afriyani pun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melapor jika mendapati status PBI mereka tidak aktif.
“Pemerintah hadir untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Segera laporkan agar bisa kami proses secepatnya,” pungkasnya.
Langkah sigap ini menjadi bukti komitmen Pemkab Gorontalo dalam menjaga keberlanjutan program
Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang