Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu per Jiwa, Distribusi Diprioritaskan untuk Pemegang Kartu Miskin

Azis Manansang • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15 WIB

 

Surat Edaran   Nomor: 450/247/Bag.Kesra mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan  Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. .(F:Kmfo)
Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. .(F:Kmfo)

Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah

atau 2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor:450/247/Bag.Kesra.

Baca Juga: Gusnar Ismail Puji Motabi Kambungu, Inovasi Layanan Jemput Bola Gorontalo Utara Jadi Contoh Nasional

Kebijakan ini diterbitkan lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik.

Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp 40.000 per orang.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas sektor yang mempertimbangkan harga bahan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat.

Bupati Gorontalo menegaskan zakat yang terkumpul harus benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan.

Ia menekankan bahwa penerima utama adalah masyarakat
kurang mampu yang telah terdata dan memiliki Kartu Miskin di masing-masing wilayah.

“Zakat ini harus menjadi instrumen nyata untuk membantu warga miskin, bukan sekadar formalitas tahunan,” ujarnya dalam edaran tersebut.

Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1447 H, Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Kesiapan Keamanan di Polsek Telaga

Pengumpulan dan penyaluran akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat di desa

dan kelurahan yang berada dalam koordinasi BAZNAS Kabupaten Gorontalo, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dengan pengelolaan yang tertib dan terarah, zakat fitrah diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah,

tetapi juga solusi nyata dalam mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu di Kabupaten Gorontalo. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Baznas #PEMKAB GORONTALO #besaran zakat fitrah #Idul Fitri 2026 #zakat fitrah