Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah
atau 2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor:450/247/Bag.Kesra.
Baca Juga: Gusnar Ismail Puji Motabi Kambungu, Inovasi Layanan Jemput Bola Gorontalo Utara Jadi Contoh Nasional
Kebijakan ini diterbitkan lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik.
Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp 40.000 per orang.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas sektor yang mempertimbangkan harga bahan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat.
Bupati Gorontalo menegaskan zakat yang terkumpul harus benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan.
Ia menekankan bahwa penerima utama adalah masyarakat
kurang mampu yang telah terdata dan memiliki Kartu Miskin di masing-masing wilayah.
“Zakat ini harus menjadi instrumen nyata untuk membantu warga miskin, bukan sekadar formalitas tahunan,” ujarnya dalam edaran tersebut.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1447 H, Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Kesiapan Keamanan di Polsek Telaga
Pengumpulan dan penyaluran akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat di desa
dan kelurahan yang berada dalam koordinasi BAZNAS Kabupaten Gorontalo, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tertib dan terarah, zakat fitrah diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah,
tetapi juga solusi nyata dalam mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu di Kabupaten Gorontalo. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang