Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mengajukan draf perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna tingkat pertama, Jumat (20/02/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan usulan
perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati menilai struktur organisasi saat ini terlalu besar dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta beban kerja pemerintahan.
"Struktur kita saat ini terlalu gemuk. Kami berencana merampingkan 10 OPD yang ada untuk dilebur ke instansi lainnya.
Dengan penataan ini, nantinya jumlah OPD di Kabupaten Gorontalo akan berada di angka 20-an instansi saja," ungkap Sofyan Puhi di Gedung DPRD usai mengikuti sidang paripurna.
Menurut Sofyan, perampingan ini bukan sekadar mengurangi jumlah organisasi,
tetapi untuk menyelaraskan tugas pokok dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran dan memperkuat kinerja birokrasi.
Pemerintah daerah berharap DPRD segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan panitia khusus,
sehingga struktur baru dapat segera diterapkan guna mendukung percepatan pembangunan daerah.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang