Gorontalopost, LIMBOTO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (23/02/2026).
Baca Juga: Safari Ramadhan di Mananggu, Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali Salurkan Zakat ASN untuk Kaum Dhuafa
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan aset daerah.
LHP ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Gorontalo
terkait proses tukar guling aset yang masih membutuhkan kejelasan administrasi dan legalitas.
Sugondo menyampaikan, dokumen hasil pemeriksaan tersebut menjadi titik terang
dalam mengurai persoalan yang selama ini belum menemukan solusi final antara kedua pihak.
Ia menegaskan, laporan Ombudsman bukan sekadar dokumen formal,
tetapi menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.
Baca Juga: Bupati Sofyan Puhi Teken Hibah Bus di Jakarta, Transportasi Publik Kabupaten Gorontalo Makin Kuat
“Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penting
untuk menuntaskan persoalan aset bersama pihak kampus. Dokumen ini memberikan arah yang jelas
agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut
agar kepastian hukum aset dapat terwujud dan tidak lagi menghambat kepentingan pembangunan maupun pendidikan.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang