Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp 27 Miliar untuk THR ASN 2026, Siap Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 1447 H

Azis Manansang • Selasa, 3 Maret 2026 | 04:20 WIB

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.(F:Kmfo)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.(F:Kmfo)

Gorontalopost, LIMBOTO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp 27 miliar

untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Baca Juga: Ayatollah Alireza Arafi Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Sementara Iran, Transisi di Tengah Ancaman Israel–AS

Kebijakan ini menjadi komitmen Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati Tonny S. Junus

dalam menjamin kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menegaskan seluruh dana telah tersedia dan dalam kondisi aman.

Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan THR.

Hariyanto menyebut, begitu regulasi resmi diterbitkan, proses administrasi akan langsung dijalankan tanpa penundaan.

Ia memastikan arahan pimpinan daerah jelas: hak ASN harus segera dibayarkan agar bisa dimanfaatkan menjelang Lebaran.

“Begitu payung hukum keluar, kami langsung eksekusi.

Anggaran sudah siap, tinggal menunggu lampu hijau dari pusat,” ujarnya penuh optimisme, Senin (2/3/2026).

Terkait komponen pembayaran, THR diperkirakan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga,

Baca Juga: Jejak Revolusi Ayatollah Ali Khamenei: Dari Mashhad hingga Puncak Kekuasaan Iran

tunjangan jabatan, serta penghasilan melekat lainnya berdasarkan gaji Februari 2026.

Pemkab Gorontalo menargetkan pencairan rampung paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya,

sehingga daya beli ASN dan perputaran ekonomi daerah bisa terdongkrak signifikan.

Soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BKAD masih menunggu ketentuan detail dalam regulasi terbaru.

Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyaluran.

“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan agar hak pegawai terpenuhi tepat waktu

dan tidak menimbulkan persoalan administrasi,” tegasnya.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#anggaran thr #THR ASN 2026 #BKAD #pencairan THR Lebaran #Idul Fitri 1447 H #KABUPATEN GORONTALO #Sofyan Puhi