Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong penataan status lahan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Langkah ini ditegaskan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat membuka kegiatan sosialisasi inventarisasi
dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Hotel Yulia Gorontalo.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah
untuk menata kembali lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Program PPTPKH dan TORA diharapkan mampu memberikan kejelasan status kepemilikan tanah
sekaligus mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Sofyan Puhi menegaskan bahwa persoalan lahan tidak hanya menyangkut administrasi semata,
tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hidup masyarakat.
Ia menilai kepastian status tanah sangat penting agar warga dapat memanfaatkan lahannya tanpa kekhawatiran hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan agar lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dapat memperoleh legitimasi hukum yang jelas.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat memiliki kepastian terhadap lahan yang mereka kelola selama ini,” ujar Sofyan.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama DPRD dan Pemprov Gorontalo, Gusnar Ismail Tekankan Sinergi dan Peningkatan SDM
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gorontalo akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
untuk menurunkan tim teknis guna melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pemetaan wilayah secara terbuka.
Upaya ini juga akan diselaraskan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
agar kebijakan tata ruang daerah berbasis data yang akurat.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang