Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo meluncurkan kebijakan inovatif
dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memaksimalkan peran rumah ibadah.
Baca Juga: Smart Greenhouse Jadi Andalan Penas XVII, Gorontalo Tawarkan Model Agribisnis Modern untuk Investor
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 450/443/Bag.Kesra
yang menginstruksikan camat di seluruh wilayah untuk menggerakkan edukasi anti-narkoba berbasis keagamaan.
Edaran yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nawir Tandako, merupakan bagian
dari sinergi pemerintah daerah dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo.
Kolaborasi ini bertujuan memperluas penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba hingga ke lingkungan masyarakat paling dasar.
Dalam implementasinya, para camat diminta mengarahkan pengurus rumah ibadah
agar memasukkan pesan pencegahan narkoba dalam khutbah, ceramah, maupun khotbah keagamaan.
Pendekatan ini diyakini efektif karena tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk kesadaran moral masyarakat.
Selain sebagai pusat dakwah, rumah ibadah juga didorong menjadi tempat edukasi keluarga untuk membangun generasi yang sehat dan produktif.
Bahkan, pengurus rumah ibadah juga diminta aktif memantau lingkungan sekitar
serta membantu menyampaikan informasi terkait program rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menilai ketahanan sosial masyarakat
sangat bergantung pada kekuatan nilai moral yang tumbuh di lingkungan keagamaan.
Oleh karena itu, rumah ibadah diharapkan menjadi pusat pembinaan umat sekaligus benteng perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang