Gorontalopost, LIMBOTO – DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan kajian mendalam
terhadap rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Warga Keluhkan LPG Langka dan Mahal, Pemkot Gorontalo Turun Sidak di Kelurahan Tenilo
Legislator menilai kebijakan ini harus benar-benar membawa perubahan nyata bagi kinerja birokrasi,
bukan sekadar perampingan struktur organisasi.
Pembahasan intensif digelar dalam rapat maraton di Ballroom Bukit Proja, Senin (9/3/2026).
Dalam forum tersebut, anggota Pansus menggali berbagai aspek teknis
guna menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan struktur kelembagaan baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama para pimpinan OPD memberikan pemaparan
terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2026.
Ranperda tersebut menjadi landasan hukum bagi rencana restrukturisasi organisasi perangkat daerah.
Baca Juga: Ramadan Fair 2026 Digelar di Boalemo, Warga Nikmati Pasar Murah hingga Layanan Kesehatan Gratis
Proses pendalaman dilakukan secara detail dengan menghadirkan pejabat eselon dari dinas yang terdampak.
Anggota Pansus mengajukan berbagai pertanyaan terkait indikator efisiensi, efektivitas kerja,
serta dampak terhadap penataan sumber daya manusia aparatur.
Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian kelembagaan
agar lebih relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Meski beberapa struktur akan digabung, pemerintah memastikan
bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi produktivitas aparatur.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang