Ranperda Penggabungan OPD Dikaji Ketat, DPRD Gorontalo Pastikan Tak Sekadar Perampingan Struktur

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 11 Maret 2026 | 00:55 WIB

Anggota Pansus mengajukan berbagai pertanyaan terkait indikator  efisiensi, efektivitas kerja, serta dampak terhadap penataan sumber daya manusia aparatur..(F:Kmfo)
Anggota Pansus mengajukan berbagai pertanyaan terkait indikator efisiensi, efektivitas kerja, serta dampak terhadap penataan sumber daya manusia aparatur..(F:Kmfo)

Gorontalopost, LIMBOTO – DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan kajian mendalam

terhadap rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Warga Keluhkan LPG Langka dan Mahal, Pemkot Gorontalo Turun Sidak di Kelurahan Tenilo

Legislator menilai kebijakan ini harus benar-benar membawa perubahan nyata bagi kinerja birokrasi,

bukan sekadar perampingan struktur organisasi.

Pembahasan intensif digelar dalam rapat maraton di Ballroom Bukit Proja, Senin (9/3/2026).

Dalam forum tersebut, anggota Pansus menggali berbagai aspek teknis

guna menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan struktur kelembagaan baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama para pimpinan OPD memberikan pemaparan

terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2026.

Ranperda tersebut menjadi landasan hukum bagi rencana restrukturisasi organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Ramadan Fair 2026 Digelar di Boalemo, Warga Nikmati Pasar Murah hingga Layanan Kesehatan Gratis

Proses pendalaman dilakukan secara detail dengan menghadirkan pejabat eselon dari dinas yang terdampak.

Anggota Pansus mengajukan berbagai pertanyaan terkait indikator efisiensi, efektivitas kerja,

serta dampak terhadap penataan sumber daya manusia aparatur.

Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian kelembagaan

agar lebih relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.

Meski beberapa struktur akan digabung, pemerintah memastikan

bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi produktivitas aparatur.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
DPRD Gorontalo KABGOR ranperda Pansus OPD KABUPATEN GORONTALO restrukturisasi opd