Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Reformasi Birokrasi Dimulai, DPRD dan Pemkab Gorontalo Sepakati Pengurangan OPD Jadi 24

Azis Manansang • Rabu, 1 Juli 2026 | 00:29 WIB

 

SOTK Kabupaten Gorontalo ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten 
Gorontalo.(F:DKmfo)
SOTK Kabupaten Gorontalo ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Gorontalo.(F:DKmfo)

Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan merampingkan struktur organisasi perangkat daerah. 

Kebijakan tersebut resmi disetujui DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi dasar hukum bagi penataan kelembagaan baru. 

Dari sebelumnya berjumlah 32 OPD, kini struktur pemerintahan akan disederhanakan menjadi 24 OPD yang terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.

Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efisien, 

dan mampu beradaptasi dengan tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah melalui proses kajian akademis, 

evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Sofyan.

Ia menambahkan bahwa penyederhanaan organisasi diharapkan mampu menghilangkan duplikasi tugas dan kewenangan antarperangkat daerah 

sehingga kinerja birokrasi menjadi lebih terukur dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Pasca pengesahan perda, pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai langkah lanjutan, mulai dari penyusunan Peraturan Bupati, 

penyesuaian struktur jabatan, hingga pembaruan dokumen perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan struktur organisasi yang baru.

Selain itu, Sofyan menekankan bahwa proses penataan personel akan dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan sistem merit. 

Kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak ASN akan menjadi dasar utama dalam proses penempatan pegawai.

"Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif,

 dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas," tutup Sofyan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #SOTK #opd gorontalo #KABUPATEN GORONTALO #Sofyan Puhi