Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

ADD 2026, Alokasi Dana Desa, Kabupaten Gorontalo, BKAD Gorontalo, Hariyanto Manan, Dana Desa, Pemerintah Desa, APBD 2026, Desa Gorontalo, Keuangan

Azis Manansang • Rabu, 8 Juli 2026 | 23:58 WIB

 

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.(F:Dok BKAD kabgor)
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.(F:Dok BKAD kabgor)

Gorontalopost, LIMBOTO – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juli Tahun Anggaran 2026 mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. 

Dari total 191 desa yang menjadi penerima, sebanyak 181 desa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap menerima pencairan dana.

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan pemerintah daerah

telah memulai proses penyaluran dana melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas desa masing-masing.

Baca Juga: Tonny S. Junus Bawa Misi Sawit Berkelanjutan di Rakernas AKPSI, Kabupaten Gorontalo Siap Perkuat Hilirisasi

"Penyaluran dilakukan bertahap. Desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan 
administrasi langsung kami proses pencairannya," ujar Hariyanto.

Ia menjelaskan, total anggaran ADD yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten 
Gorontalo Tahun 2026 mencapai Rp73,2 miliar.

Dana tersebut disalurkan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi pemerintah desa.

Meski sebagian besar desa telah memenuhi ketentuan pencairan, masih terdapat 10 desa di lima kecamatan yang sedang menyelesaikan dokumen administrasi. 

Pemerintah daerah pun meminta desa-desa tersebut segera menuntaskan seluruh persyaratan agar proses transfer dana dapat dilakukan tanpa hambatan.

BKAD menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama dalam 
penyaluran dana desa

guna memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai ketentuan  yang berlaku.

Setiap bulannya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai sekitar Rp6,1 miliar sebagai bagian dari penyaluran ADD kepada seluruh desa penerima. 

Besaran dana yang diterima setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan sejumlah  indikator, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah perangkat desa yang  bertugas.

Baca Juga: Hadapi Keterbatasan Anggaran, Sekda Bone Bolango Dorong ASN Ciptakan Ratusan Inovasi untuk Pelayanan Publik

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, 

operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dengan dimulainya pencairan ADD bulan Juli ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo 
berharap seluruh program desa

dapat berjalan sesuai rencana serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa secara berkelanjutan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #BKAD #DANA DESA #KABUPATEN GORONTALO #anggaran daerah