Ribuan Hektare Lahan di Gorontalo Segera Ditata, Wabup Tonny Dorong Pendataan Akurat untuk Kepastian Hak Warga

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

 

Wabup Tony Junus saat membuka sosialisasi PPTPKH di Limboto.(F:Diskminfo)
Wabup Tony Junus saat membuka sosialisasi PPTPKH di Limboto.(F:Diskminfo)

Gorontalopost, LIMBOTO – Harapan masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan  untuk mendapatkan kepastian hukum kembali terbuka. 

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)  Wilayah XV 

resmi memulai tahapan pendataan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka  Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan 
penguasaan lahan 

sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian kawasan hutan. 

Baca Juga: Boalemo Cari Investor Baru, Rum Pagau Soroti Potensi Emas dan Nasib Pulau Cinta yang Mati Suri

Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menilai pendataan yang akurat akan menentukan keberhasilan program tersebut.

Menurut Tonny, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi penting dalam proses inventarisasi karena memahami kondisi riil penguasaan lahan di wilayah masing-masing. 

Oleh sebab itu, seluruh aparat kecamatan, desa, dan kelurahan diminta bekerja maksimal selama masa pendataan yang berlangsung selama 30 hari.

“Keakuratan data menjadi fondasi utama dalam program ini. Dengan data yang valid,

penyelesaian dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan,” kata Tonny saat membuka sosialisasi di Limboto, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Wakapolda Gorontalo Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, 57 Siswa Siap Digembleng Jadi Bhayangkara Profesional

Data pemerintah menunjukkan Kabupaten Gorontalo telah menuntaskan inventarisasi dan verifikasi sekitar 2.154 hektare lahan pada tahap sebelumnya. 

Tahun ini, Kementerian Kehutanan kembali menambah cakupan penanganan seluas 6.180 hektare 

sehingga total luasan yang masuk program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan.

Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, menjelaskan bahwa masyarakat dapat 
mengajukan penyelesaian melalui skema TORA maupun perhutanan sosial. 

Seluruh proses dilakukan tanpa biaya dan akan melalui tahapan inventarisasi, verifikasi lapangan, hingga penerbitan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
PPTPKH Perhutanan Sosial TORA Wakil Bupati Gorontalo KABUPATEN GORONTALO