Gorontalopost, LIMBOTO – Harapan masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum kembali terbuka.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV
resmi memulai tahapan pendataan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan
penguasaan lahan
sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian kawasan hutan.
Baca Juga: Boalemo Cari Investor Baru, Rum Pagau Soroti Potensi Emas dan Nasib Pulau Cinta yang Mati Suri
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menilai pendataan yang akurat akan menentukan keberhasilan program tersebut.
Menurut Tonny, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi penting dalam proses inventarisasi karena memahami kondisi riil penguasaan lahan di wilayah masing-masing.
Oleh sebab itu, seluruh aparat kecamatan, desa, dan kelurahan diminta bekerja maksimal selama masa pendataan yang berlangsung selama 30 hari.
“Keakuratan data menjadi fondasi utama dalam program ini. Dengan data yang valid,
penyelesaian dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan,” kata Tonny saat membuka sosialisasi di Limboto, Senin (20/7/2026).
Data pemerintah menunjukkan Kabupaten Gorontalo telah menuntaskan inventarisasi dan verifikasi sekitar 2.154 hektare lahan pada tahap sebelumnya.
Tahun ini, Kementerian Kehutanan kembali menambah cakupan penanganan seluas 6.180 hektare
sehingga total luasan yang masuk program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan.
Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, menjelaskan bahwa masyarakat dapat
mengajukan penyelesaian melalui skema TORA maupun perhutanan sosial.
Seluruh proses dilakukan tanpa biaya dan akan melalui tahapan inventarisasi, verifikasi lapangan, hingga penerbitan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang