Gorontalopost, LIMBOTO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus melakukan penyesuaian anggaran di tengah kondisi fiskal yang penuh tekanan.
Salah satu perubahan mencolok dalam KUA-PPAS Perubahan 2026 adalah berkurangnya Dana Desa sebesar Rp 82,99 miliar.
Di sisi lain, daerah mendapat tambahan DAU Rp53,66 miliar dan kurang bayar
DBH Rp 4,56 miliar.
Baca Juga: PKK Bone Bolango Diminta Jangan Hanya Banyak Kegiatan, Harus Ada Bukti dan Dampak
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo saat penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan situasi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan belanja.
Menurutnya, perubahan APBD harus digunakan untuk mempertahankan pelayanan publik sekaligus memastikan program yang paling dibutuhkan masyarakat tetap berjalan.
“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” ujarnya.
Tambahan transfer pusat, kata Sofyan, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menangani kebutuhan belanja yang mendesak dan mempertahankan sejumlah program prioritas.
Namun, pengurangan Dana Desa harus mendapat perhatian khusus supaya pelayanan dasar dan pembangunan di desa tidak terganggu.
Di tengah penyesuaian tersebut, pemerintah juga memasukkan dampak restrukturisasi SOTK dalam perubahan anggaran.
Penataan organisasi pemerintahan diarahkan agar birokrasi lebih efisien, fungsi tidak tumpang tindih dan pelayanan kepada masyarakat semakin kuat.
Baca Juga: Welcome Dinner Kemah Bakti di Bongohulawa, Sofyan Puhi Duduk Melantai dengan 584 Peserta
“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sofyan kemudian menekankan sejumlah sektor yang harus tetap menjadi prioritas.
Efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa,
keberlanjutan pembangunan desa serta percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting menjadi bagian dari agenda tersebut.
Pemulihan daya beli masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, Sofyan meminta seluruh organisasi perangkat daerah menggunakan anggaran secara bertanggung jawab dan memastikan belanja yang dilakukan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi
instrumen untuk memastikan anggaran tetap efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.”
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira memastikan tahapan pembahasan tetap berjalan meskipun penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026 mengalami keterlambatan.
Menurut Zulfikar, setelah nota kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah akan
menyampaikan R-APBD-P kepada DPRD pada Senin (31/8/2026).
Dokumen tersebut kemudian dijadwalkan dibahas dalam paripurna tingkat I pada Selasa (1/9/2026).
“Insyaallah masuk hari Senin. Hari Selasa akan kami paripurnakan karena tahapan sudah ditetapkan melalui Banmus,” kata Zulfikar.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan TAPD. DPRD menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat disahkan pada minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September.
Dengan percepatan tahapan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo berupaya memastikan perubahan APBD tidak menjadi hambatan bagi program pembangunan maupun pelayanan publik yang harus terus berjalan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang