Gorontalopost, LIMBOTO — Sebanyak 1.046 lokasi yang digunakan untuk rumah ibadah, fasilitas pendidikan hingga sarana umum di Kabupaten Gorontalo tercatat berstatus wakaf namun belum memiliki sertifikat resmi.
Persoalan tersebut kini ditangani melalui layanan Isbat Wakaf Terpadu yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan terpadu itu dilaksanakan di Aula PA Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Bursa Ketua KADIN Gorontalo Mengerucut, Fauzan Fadel dan Andi Ilham Lolos Verifikasi
Program ini menggabungkan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian.
Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut skema Isbat Wakaf Terpadu tersebut sebagai program perdana di Indonesia.
Menurutnya, integrasi proses hukum wakaf sampai penerbitan sertifikat tanah bahkan berpotensi menjadi model pertama di dunia.
“Yang sedang kita bangun bukan sekadar penyelesaian administrasi. Ini berkaitan dengan bagaimana aset wakaf yang digunakan masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan manfaatnya tetap terjaga di masa depan,” ungkap Faisal.
Data sementara menunjukkan terdapat 1.046 lokasi wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 511 data telah dikonfirmasi.
PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf. Sementara itu, sekitar 30 persen data yang telah dikonfirmasi disebut sudah bergerak menuju proses penerbitan sertifikat.
Menariknya, persoalan ini bukan hanya menyangkut tanah wakaf yang baru digunakan. Sejumlah aset telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun. Bahkan, terdapat tanah wakaf yang berasal dari 1946 dan 1950.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan pemerintah daerah tidak ingin aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat justru tidak memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Target Produksi April 2027 PT GM Dipertanyakan, DPRD Bone Bolango Minta Roadmap Jangan Lagi Plin P
Karena itu, Pemkab Gorontalo bersama lembaga terkait berupaya mempercepat legalisasi aset wakaf melalui pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Rumah ibadah, fasilitas sosial dan pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf harus mendapat perlindungan. Pemerintah hadir untuk memastikan proses legalitasnya dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui kerja bersama BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama,” ujar Sofyan.
Pemkab Gorontalo juga menerapkan strategi jemput bola dengan melibatkan jajaran pemerintah di 19 kecamatan dan 205 desa.
Mereka diarahkan untuk mendata rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang menggunakan tanah wakaf tetapi belum memiliki sertifikat. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk ditindaklanjuti melalui layanan terpadu.
Sofyan menargetkan proses sertifikasi terhadap aset wakaf yang telah terdata dapat dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.
Untuk memastikan program tersebut dapat diakses masyarakat, biaya perkara dalam layanan Isbat Wakaf Terpadu disepakati tidak dipungut biaya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program tersebut juga direncanakan dilakukan secara simbolis pada peringatan Hari Agraria Nasional mendatang.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan tanah wakaf yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dengan demikian, keberadaan aset tersebut dapat terus dimanfaatkan dan diwariskan manfaatnya bagi kepentingan umat hingga generasi berikutnya.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang