Bukan Sekadar Aturan, Pemkab Gorontalo Kejar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:47 WIB

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menegaskan hal itu saat membuka Pertemuan Lintas Sektor KTR Tingkat Kabupaten Gorontalo di Ruang Kerja Sekretaris Daerah,(F:Diskominfo)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menegaskan hal itu saat membuka Pertemuan Lintas Sektor KTR Tingkat Kabupaten Gorontalo di Ruang Kerja Sekretaris Daerah,(F:Diskominfo)

Gorontalopsot, LIMBOTO — Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gorontalo memasuki tahap implementasi. 

Pemerintah daerah menyebut perangkat regulasi sudah tersedia sehingga fokus kini diarahkan pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menegaskan hal itu saat membuka Pertemuan Lintas Sektor KTR Tingkat Kabupaten Gorontalo di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: PT Gorontalo Minerals Kembali Tebar Janji, Pasang Target Baru Produksi April 2027 ini Progresnya

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi. 

Kegiatan diselenggarakan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, serta diikuti sejumlah OPD terkait.

Di antaranya Kasat Pol PP, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta perwakilan akademisi dari UNG dan Unhas. 

Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga pengawasan dan pengaturan kawasan di lapangan.

Sugondo mengatakan pemerintah daerah tidak ingin regulasi KTR hanya berhenti sebagai dokumen. 

Menurutnya, langkah konkret perlu segera dilakukan agar masyarakat dapat melihat langsung penerapan kawasan bebas rokok.

“Regulasi KTR sudah menjadi modal bagi daerah. Selanjutnya, kita perlu bergerak bersama untuk memastikan penerapannya benar-benar terlihat di lapangan. 

Baca Juga: 1.046 Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo Belum Bersertifikat, Pemkab Gandeng PA dan BPN

Koordinasi lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya mempercepat langkah tersebut,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Sugondo mendorong pemasangan stiker atau tanda khusus di kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas rokok, terutama di lingkungan perkantoran. 

Rumah Dinas Bupati juga disebut dapat menjadi salah satu lokasi yang menerapkan penanda KTR.

Meski demikian, penerapan kawasan tanpa rokok menurut Sugondo tetap membutuhkan keseimbangan. 

Pemerintah perlu menyiapkan smoking area yang layak sehingga pengaturan kawasan bebas rokok tetap disertai ruang yang jelas bagi masyarakat yang merokok.

Selain membahas KTR, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat hubungan pemerintah daerah dengan perguruan tinggi. 

Sugondo mengapresiasi dukungan UNG dan Unhas serta berharap kolaborasi akademik berupa riset dan pendampingan dapat dikembangkan untuk membantu berbagai program pembangunan Kabupaten Gorontalo.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
UNG PEMKAB GORONTALO ROKOK Unhas Makasar KABUPATEN GORONTALO